Bagaimana Cara Mengaktifkan Kartu XL yang Sudah Mati?

Modisa Ratnasari

Kartu XL adalah salah satu operator seluler yang banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia. Kartu XL menawarkan berbagai layanan, seperti telepon, SMS, dan internet. Namun, kartu XL juga memiliki masa aktif yang harus diperhatikan oleh pengguna. Jika masa aktif habis, kartu XL akan masuk ke masa tenggang selama 50 hari. Setelah itu, kartu XL akan mati atau tidak aktif.

Kartu XL yang mati tidak bisa digunakan untuk melakukan panggilan telepon, kirim SMS, atau akses internet. Tentu saja, hal ini sangat merepotkan bagi pengguna yang masih ingin menggunakan nomor kartu XL tersebut. Apakah ada cara untuk mengaktifkan kembali kartu XL yang sudah mati? Jawabannya adalah ya, ada cara untuk mengaktifkan kembali kartu XL yang sudah mati.

Ada dua cara untuk mengaktifkan kembali kartu XL yang sudah mati, yaitu secara offline dan online. Secara offline, pengguna harus mengunjungi kantor XL Center terdekat dengan membawa kartu SIM fisik yang mati, KTP, dan KK. Proses reaktivasi akan memakan waktu sekitar dua jam.

Secara online, pengguna bisa mengunjungi situs web https://prioritas.xl.co.id/apply/layanan-xl-center dan memilih opsi "Layanan Reaktivasi Kartu". Pengguna harus memasukkan nomor ponsel yang ada di kartu SIM XL yang mati, nomor ponsel alternatif yang bisa dihubungi oleh XL Center Online, dan data diri sesuai dengan syarat yang diminta. Proses reaktivasi juga akan memakan waktu sekitar dua jam.

Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua kartu XL yang mati bisa diaktifkan kembali. Hanya kartu XL yang mati dalam waktu 60 hari setelah masa tenggang berakhir yang bisa direaktivasi. Jika sudah lebih dari 60 hari, nomor tersebut akan diproduksi ulang dan hanya bisa diaktifkan sebagai nomor pasca-bayar.

Demikianlah cara mengaktifkan kartu XL yang sudah mati secara offline dan online. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang sedang mengalami masalah dengan kartu XL Anda.

Also Read

Bagikan:

Ads - Before Footer