Bisakah Kartu IM3 Diaktifkan Kembali?

Dimas Mardiansyah

Jika Anda memiliki kartu IM3 yang sudah hangus atau melewati masa tenggang, Anda mungkin bertanya-tanya apakah masih bisa mengaktifkan kembali nomor lama Anda tanpa harus mengganti kartu baru. Jawabannya adalah bisa. Ada dua cara yang bisa Anda lakukan untuk mengaktifkan kembali kartu IM3 yang hangus, yaitu melalui kode UMB atau aplikasi myIM3. Berikut adalah penjelasan lengkapnya.

Cara Mengaktifkan Kartu IM3 yang Hangus Melalui Kode UMB

Kode UMB adalah kode panggilan yang bisa Anda gunakan untuk mengakses berbagai layanan dari Indosat, termasuk reaktivasi kartu yang hangus. Untuk mengaktifkan kembali kartu IM3 yang hangus melalui kode UMB, Anda perlu mempersiapkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan nomor KK (Kartu Keluarga) yang sebelumnya digunakan saat registrasi. Kemudian, ikuti langkah-langkah berikut:

  • Buka aplikasi telepon pada ponsel Anda
  • Lakukan panggilan ke 12389#
  • Masukkan NIK dan nomor KK
  • Anda akan mendapatkan SMS dari 4444 untuk informasi lebih lanjut terkait status permintaan reaktivasi.

Cara Mengaktifkan Kartu IM3 yang Hangus Melalui Aplikasi myIM3

Aplikasi myIM3 adalah aplikasi resmi dari Indosat yang bisa Anda gunakan untuk mengelola akun, paket, dan layanan Anda. Salah satu fitur yang tersedia di aplikasi myIM3 adalah reaktivasi kartu yang hangus. Untuk mengaktifkan kembali kartu IM3 yang hangus melalui aplikasi myIM3, Anda juga perlu mempersiapkan NIK dan nomor KK yang sebelumnya digunakan saat registrasi. Kemudian, ikuti langkah-langkah berikut:

  • Buka aplikasi myIM3 di ponsel Anda
  • Pilih banner “Reaktivasi” di halaman utama aplikasi myIM3
  • Masukkan NIK dan nomor KK
  • Anda akan mendapatkan pesan di inbox aplikasi myIM3 atau SMS dari 4444 untuk informasi lebih lanjut terkait status permintaan reaktivasi.

Ketentuan dan Syarat Mengaktifkan Kartu IM3 yang Hangus

Sebelum Anda melakukan reaktivasi kartu IM3 yang hangus, ada beberapa ketentuan dan syarat yang perlu Anda ketahui, yaitu:

  • Nomor Prabayar sudah melewati masa tenggang atau sudah hangus
  • Pelanggan belum pernah melakukan reaktivasi secara mandiri sebelumnya, reaktivasi secara mandiri hanya dapat dilakukan 1x (satu kali).
  • Pelanggan perlu mempersiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) untuk melakukan reaktivasi, NIK dan KK yang digunakan saat proses reaktivasi harus sama dengan NIK dan KK yang terdaftar sebelumnya
  • Reaktivasi secara mandiri hanya dapat dilakukan dalam waktu maksimal 30 hari sejak melewati masa tenggang (grace period)

Itulah cara mengaktifkan kembali kartu IM3 yang hangus tanpa harus ke gerai. Dengan cara ini, Anda bisa menggunakan kembali nomor lama Anda tanpa perlu mengganti kartu baru. Semoga bermanfaat.

Also Read

Bagikan:

Ads - Before Footer