Jakarta – Sertifikasi triwulan 1 tahun 2018 merupakan hal yang penting bagi para wajib pajak. Sebab, sertifikasi tersebut menjadi dasar untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Namun, masih banyak wajib pajak yang bingung mengenai kapan caotnya sertifikasi tersebut.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103/PMK.010/2017, sertifikasi triwulan 1 tahun 2018 memiliki batas waktu penyampaian paling lambat tanggal 30 April 2018. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 1 ayat (2) PMK tersebut yang menyatakan:
"Penyampaian SPT Masa Pajak PPN, SPT Masa Pajak PPh Pasal 21, SPT Masa Pajak PPh Pasal 22, SPT Masa Pajak PPh Pasal 23, SPT Masa Pajak PPh Pasal 25, dan SPT Masa Pajak PPh Pasal 26 untuk Masa Pajak Januari, Februari, dan Maret 2018 disampaikan paling lambat tanggal 30 April 2018."
Dengan demikian, batas waktu penyampaian sertifikasi triwulan 1 tahun 2018 adalah 30 April 2018. Wajib pajak yang terlambat menyampaikan sertifikasi tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sanksi Keterlambatan Penyampaian Sertifikasi
PMK Nomor 103/PMK.010/2017 juga mengatur mengenai sanksi bagi wajib pajak yang terlambat menyampaikan sertifikasi triwulan 1 tahun 2018. Sanksi tersebut berupa denda sebesar Rp100.000 untuk setiap bulan keterlambatan.
Denda tersebut akan dihitung berdasarkan jumlah bulan keterlambatan, terhitung sejak tanggal jatuh tempo penyampaian sertifikasi. Misalnya, jika wajib pajak terlambat menyampaikan sertifikasi selama 2 bulan, maka akan dikenakan denda sebesar Rp200.000 (2 bulan x Rp100.000).
Selain denda, wajib pajak yang terlambat menyampaikan sertifikasi juga dapat dikenakan sanksi berupa:
- Pencabutan izin usaha
- Pemblokiran rekening bank
- Pembekuan NPWP
- Penagihan pajak dengan Surat Paksa
Cara Penyampaian Sertifikasi
Sertifikasi triwulan 1 tahun 2018 dapat disampaikan melalui dua cara, yaitu:
1. Secara Elektronik (e-Filing)
Wajib pajak dapat menyampaikan sertifikasi triwulan 1 tahun 2018 secara elektronik melalui e-Filing Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Untuk dapat menyampaikan sertifikasi secara e-Filing, wajib pajak harus memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN).
2. Secara Manual
Selain secara elektronik, wajib pajak juga dapat menyampaikan sertifikasi triwulan 1 tahun 2018 secara manual dengan cara mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. Wajib pajak harus membawa formulir SPT Masa yang telah diisi lengkap dan ditandatangani.
Pentingnya Ketepatan Waktu Penyampaian Sertifikasi
Ketepatan waktu penyampaian sertifikasi triwulan 1 tahun 2018 sangat penting karena memiliki beberapa manfaat, antara lain:
- Menghindari sanksi berupa denda dan sanksi lainnya
- Menunjukkan kepatuhan wajib pajak terhadap peraturan perundang-undangan perpajakan
- Memudahkan proses pelaporan SPT Tahunan
- Mendapatkan hak pengurangan atau pengembalian pajak
Oleh karena itu, wajib pajak diimbau untuk menyampaikan sertifikasi triwulan 1 tahun 2018 tepat waktu sebelum tanggal 30 April 2018. Dengan demikian, wajib pajak dapat terhindar dari sanksi dan mendapatkan manfaat dari kepatuhannya dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.