Jakarta – Tri dalam skema pembayaran THR (Tunjangan Hari Raya) merujuk pada tiga komponen pembayaran yang diberikan kepada karyawan setiap menjelang perayaan hari raya keagamaan. Pemberian THR ini merupakan kewajiban perusahaan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Berikut adalah penjelasan rinci tentang setiap komponen pembayaran dalam skema TRI THR:
1. THR Komponen Gaji Pokok
THR komponen gaji pokok merupakan bagian THR yang dihitung berdasarkan gaji pokok karyawan pada saat pembayaran THR dilakukan. Besarnya THR komponen gaji pokok adalah 1 bulan gaji pokok.
2. THR Komponen Tunjangan Tetap
THR komponen tunjangan tetap meliputi seluruh tunjangan tetap yang diterima karyawan secara rutin setiap bulan. Tunjangan tetap ini biasanya mencakup tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan transportasi, dan tunjangan lainnya yang bersifat tetap. Besarnya THR komponen tunjangan tetap adalah 50% dari total tunjangan tetap yang diterima karyawan.
3. THR Komponen Upah Tidak Tetap
THR komponen upah tidak tetap meliputi upah tidak tetap yang diterima karyawan secara tidak rutin, seperti upah lembur, upah kerja lembur, dan upah lain yang tidak bersifat tetap. Besarnya THR komponen upah tidak tetap adalah 25% dari rata-rata upah tidak tetap yang diterima karyawan selama 12 bulan terakhir.
Contoh Perhitungan THR TRI
Untuk memahami cara perhitungan THR TRI, perhatikan contoh berikut:
- Gaji pokok: Rp5.000.000
- Tunjangan tetap (tunjangan keluarga): Rp500.000
- Upah lembur (rata-rata 12 bulan terakhir): Rp1.000.000
Perhitungan:
- THR komponen gaji pokok: Rp5.000.000
- THR komponen tunjangan tetap: Rp500.000 x 50% = Rp250.000
- THR komponen upah tidak tetap: Rp1.000.000 x 25% = Rp250.000
Total THR yang diterima: Rp5.000.000 + Rp250.000 + Rp250.000 = Rp5.500.000
Ketentuan Pembayaran THR TRI
Pembayaran THR TRI wajib dilakukan oleh perusahaan kepada karyawannya paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, seperti Idulfitri, Natal, Nyepi, dan lainnya. Jika perusahaan terlambat membayarkan THR, maka perusahaan akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 5% dari total THR yang seharusnya dibayarkan.
Kewajiban Pemberi Kerja
Pemberian THR TRI merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja kepada karyawannya yang memenuhi syarat berikut:
- Telah bekerja selama minimal 1 bulan secara terus-menerus
- Masih bekerja pada saat pembayaran THR dilakukan
- Tidak sedang mengambil cuti di luar tanggungan perusahaan
Hak Karyawan
Selain kewajiban pemberi kerja, karyawan juga memiliki hak atas pembayaran THR TRI. Karyawan berhak menuntut pemberi kerja jika tidak menerima THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karyawan dapat melaporkan pelanggaran pembayaran THR TRI kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat atau melalui jalur hukum.
Kesimpulan
THR TRI merupakan skema pembayaran tunjangan hari raya yang terdiri dari tiga komponen, yaitu komponen gaji pokok, tunjangan tetap, dan upah tidak tetap. Pemberian THR TRI merupakan kewajiban pemberi kerja kepada karyawannya dan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Karyawan berhak menuntut pemberi kerja jika tidak menerima THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.