Tagihan Kartu Halo Telkomsel: Apa yang Terjadi Jika Pemiliknya Meninggal?

Pasha Pratama

Kehilangan orang terkasih selalu menyedihkan. Selain kesedihan, keluarga yang ditinggalkan juga harus menghadapi berbagai hal yang sifatnya administratif, termasuk mengurus urusan finansial orang yang meninggal. Salah satunya adalah tagihan kartu halo Telkomsel.

Apa yang Terjadi pada Tagihan Kartu Halo Telkomsel Orang yang Meninggal?

Ketika seseorang meninggal, baik karena sakit, kecelakaan, atau sebab lainnya, ahli warisnya memiliki kewajiban untuk mengurus segala urusan finansial yang ditinggalkannya, termasuk tagihan kartu halo Telkomsel.

Menurut ketentuan Telkomsel, tagihan kartu halo yang tertunggak pada saat pemiliknya meninggal menjadi tanggung jawab ahli waris. Ahli waris wajib melunasi tagihan tersebut sesuai dengan jumlah yang tertera pada nota tagihan terakhir.

Cara Melunasi Tagihan Kartu Halo Telkomsel Orang yang Meninggal

Untuk melunasi tagihan kartu halo Telkomsel orang yang meninggal, ahli waris dapat melakukan beberapa langkah berikut:

  1. Mengurus Surat Keterangan Kematian

Ahli waris perlu mengurus surat keterangan kematian dari instansi berwenang, seperti rumah sakit atau kelurahan. Surat ini akan menjadi bukti bahwa pemilik kartu halo telah meninggal dunia.

  1. Menghubungi Telkomsel

Setelah memiliki surat keterangan kematian, ahli waris dapat menghubungi call center Telkomsel di nomor 188 atau mengunjungi GraPARI terdekat. Informasikan kepada petugas bahwa pemilik kartu halo telah meninggal dunia dan ingin melunasi tagihan yang tertunggak.

  1. Melunasi Tagihan

Petugas Telkomsel akan memberikan informasi mengenai jumlah tagihan yang tertunggak dan cara pembayarannya. Ahli waris dapat melunasi tagihan tersebut melalui transfer bank, ATM, atau aplikasi MyTelkomsel.

Pembebasan Tagihan Kartu Halo Telkomsel Orang yang Meninggal

Dalam beberapa kasus, ahli waris dapat mengajukan pembebasan tagihan kartu halo Telkomsel orang yang meninggal. Pembebasan ini dapat diberikan jika:

  • Pemilik kartu halo adalah peserta asuransi yang memiliki polis asuransi jiwa yang mencakup pembayaran tagihan telepon.
  • Ahli waris tidak mampu melunasi tagihan karena keterbatasan finansial.

Cara Mengajukan Pembebasan Tagihan Kartu Halo Telkomsel Orang yang Meninggal

Untuk mengajukan pembebasan tagihan kartu halo Telkomsel orang yang meninggal, ahli waris perlu mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Menyiapkan Dokumen Pendukung

Ahli waris perlu menyiapkan dokumen pendukung, seperti:

  • Surat keterangan kematian
  • Fotokopi kartu identitas ahli waris
  • Fotokopi polis asuransi jiwa (jika ada)
  • Surat keterangan tidak mampu membayar (jika mengajukan pembebasan karena keterbatasan finansial)
  1. Mengajukan Permohonan Pembebasan

Ahli waris dapat mengajukan permohonan pembebasan tagihan kartu halo Telkomsel dengan mendatangi GraPARI terdekat atau melalui surat yang ditujukan kepada:

Customer Care Telkomsel
GraPARI Pusat
Jl. Gatot Subroto Kav. 52
Jakarta Selatan 12950

Catatan:

  • Telkomsel memiliki kebijakan untuk membebaskan tagihan kartu halo pelanggan yang meninggal dunia akibat bencana alam, seperti gempa bumi, tsunami, dan banjir.
  • Pembebasan tagihan kartu halo Telkomsel orang yang meninggal hanya dapat dilakukan setelah melalui proses verifikasi dan persetujuan dari pihak Telkomsel.

Also Read

Bagikan:

Ads - Before Footer