Tri Susanti: Sosok di Balik Kerusuhan Asrama Papua, Siapa Dia?

Modisa Ratnasari

Jakarta – Kerusuhan yang melanda Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya pada 16 dan 17 Agustus 2019 menjadi perhatian publik. Tri Susanti menjadi salah satu sosok yang disebut-sebut sebagai provokator dalam insiden tersebut. Siapa sebenarnya Tri Susanti?

Latar Belakang Tri Susanti

Tri Susanti adalah seorang mahasiswa asal Papua yang terdaftar di Universitas Airlangga (Unair). Ia lahir pada 18 Agustus 1997 di Merauke, Papua. Tri Susanti merupakan anak kelima dari enam bersaudara.

Pendidikan Tri Susanti dimulai di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 25 Agustina, Merauke. Setelah lulus SD, ia melanjutkan pendidikan ke SMP Negeri 1 Merauke. Kemudian, ia menempuh pendidikan menengah atas di SMA Negeri 1 Merauke.

Setelah lulus SMA, Tri Susanti diterima di Fakultas Hukum Unair melalui jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) tahun 2016.

Peran Tri Susanti dalam Kerusuhan Asrama Papua

Pada 16 Agustus 2019, terjadi penembakan bendera Merah Putih di tiang Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya. Hal ini memicu kemarahan warga sekitar dan berujung pada kerusuhan.

Tri Susanti diduga menjadi salah satu provokator kerusuhan tersebut. Ia disebut-sebut menyebarkan informasi bohong dan provokatif melalui media sosial, termasuk menyebut adanya kekerasan oleh aparat terhadap mahasiswa Papua.

Informasi yang disebarkan Tri Susanti kemudian menyebar luas dan memancing emosi warga. Akibatnya, massa berkumpul di sekitar Asrama Mahasiswa Papua dan melakukan penyerangan.

Penahanan dan Proses Hukum

Setelah kerusuhan, Tri Susanti ditangkap oleh pihak kepolisian pada 20 Agustus 2019. Ia dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang menyebarkan berita bohong.

Persidangan kasus Tri Susanti digelar pada 11 November 2019 di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam persidangan, terungkap bahwa Tri Susanti memang menyebarkan informasi bohong melalui media sosial.

Pada 21 Januari 2020, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bersalah kepada Tri Susanti. Ia dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kontroversi dan Dukungan

Penahanan dan vonis terhadap Tri Susanti menuai kontroversi. Ada pihak yang menilai bahwa hukuman yang diberikan terlalu berat, sementara pihak lain berpendapat bahwa Tri Susanti harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Di media sosial, muncul tagar #BebaskanTriSusanti yang disuarakan oleh sejumlah aktivis dan mahasiswa Papua. Mereka mengklaim bahwa Tri Susanti hanya menjadi korban dari situasi politik yang terjadi saat itu.

Namun, banyak pula pihak yang mengecam aksi Tri Susanti. Mereka menilai bahwa tindakannya telah memprovokasi kerusuhan dan menimbulkan perpecahan.

Kesimpulan

Tri Susanti merupakan sosok yang kontroversial dalam kerusuhan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya. Ia diduga menjadi provokator yang menyebarkan informasi bohong dan memancing kemarahan warga. Akibat perbuatannya, ia dihukum penjara selama 2 tahun.

Kasus Tri Susanti menjadi pelajaran penting tentang pentingnya menyebarkan informasi yang benar dan bertanggung jawab. Kebebasan berpendapat tidak boleh disalahgunakan untuk menyebarkan berita bohong atau ujaran kebencian.

Also Read

Bagikan:

Ads - Before Footer